Tentang PERTAPINDO
Profil Organisasi
PERTAPINDO merupakan asosiasi profesi dalam bentuk perhimpunan yang mewadahi para personil tanggap darurat dan tenaga penyelamat (rescuer) yang berkiprah pada kegiatan usaha di sektor pertambangan dan energi di Indonesia.
Organisasi ini beranggotakan para profesional dari berbagai subsektor, meliputi pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan. PERTAPINDO hadir sebagai wadah kolaborasi, pengembangan kompetensi, serta peningkatan standar keselamatan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat di lingkungan kerja berisiko tinggi.
Dengan semangat profesionalisme, kolaborasi, dan dedikasi tinggi terhadap keselamatan, PERTAPINDO berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, tangguh, dan berkelanjutan di sektor pertambangan dan energi Indonesia.
Menjadi perkumpulan perhimpunan tanggap darurat di bidang pertambangan dan energi Indonesia yang mandiri dan dapat di andalkan dalam membentuk anggota yang kompeten dan professional di bidang pertambangan dan energi di Indonesia yang diakui secara Nasional dan Internasional.
Misi perkumpulan ini adalah menciptakan referensi, panduan, standard terbaik dalam melaksanakan kegiatan penyelamatan serta menjamin kompetensi anggotanya di bidang pertambangan dan energi kebakaran dan penyelamatan di Indonesia.
- Akte Notaris Mary Maria S.H. Nomor 9 Tanggal 21 Juni 2022 tentang Pendirian PERTAPINDO;
- Surat Dukungan Direktur Tekling Minerba/Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Nomor B-528/MB.07/DBT.KP/2023;
- Surat Dukungan Direktur Jenderal Minerba Nomor B-360/MB.07/DJB.T/2023;
- Kepmen Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-0002357.AH.01.07 tentang Pengesahan PERTAPINDO.
- SNI Nomor 7166-2023 tentang Manajemen Tanggap Darurat Di Kegiatan Usaha Pertambangan.
- Permen ESDM Nomor 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Minerba;
- Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik;
- Kepmenaker RI Nomor 241 Tahun 2022 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Melaksanakan Penyelamatan Dalam Kegiatan Pertambangan Minerba;
- Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pertambangan Dan Pelaksanaan, Pelaksanaan, Dan Penilaian SMKP Minerba;
Sejarah PERTAPINDO
Perjalanan dan perkembangan organisasi dari masa ke masa dalam mendukung dan memajukan Fire Rescue Challenge di Indonesia.
STRUKTUR ORGANISASI
KELEMBAGAAN
DAN LAYANAN MASYARAKAT
LOGISTIK
(SUMATERA)
(KALIMANTAN)
(SUL., MALUKU, PAPUA)
(JAWA, BALI, NUSTENG)